DKP SBT Fasilitasi Nelayan Buat Dokumen Tanda Kapal Perikanan

Bagikan Artikel

Bulaterkini.com-Nelayan di kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) wajib memiliki dokumen tanda daftar kapal perikanan.Sebanyak 45 pemilik body kapal yang telah mendaftar untuk melengkapi legalitas dokumen tanda kapal perikanan bagi nelayan kecil.Program tersebut mrupakan kerja sama antara dinas Kelautan dan Perikanan SBT dengan
Direktorat Pengelolaan Sumberdaya Ikan (PSDI) dan juga Global Environmental Facility (GEF) – 6.

Pelaksana tugas(Plt) kepala dinas Kelautan dan Perikanan SBT Jahdi Marasabessy mengatakan, program tersebut bertujuan untuk mendorong Pengelolaan Perikanan Berbasis Ekosistem Environmental Approach To Fisheries Management (EAFM). Dalam pelaksanaanya, GEF-6 memiliki keinginan tidak hanya sekedar mendorong tujuan-tujuan tersebut, namun juga melaksanakan peningkatan kapasitas sumberdaya manusianya.

“Dan dalam hal ini, yang ingin ditingatkan bukan hanya kapasitas masyarakat dan para mitra akan tetapi bagaimana ketaatan untuk  melengkapai legalitas Dokumen kapal yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal perikanan baik kapal berskala besar maupun kecil,”ungkap Marasabessy kepada Ambon Ekspres di ruang kerjannya, Rabu(3/7/2024).

Marasabessy mengaku, fasilitasi dokumen tanda kapal perikanan bagi nelayan kecil di Kota Geser pekan kemarin berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Juni 2024.
Dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil  kata dia, wajib dimiliki nelayan yang mempunyai kapal untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan satu kapal berukuran paling besar lima Gross Tonage (GT) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Hal ini sesuai dengan Permen KP No 58 tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap pasal 1 nomor 21 bahwa TDKP untuk nelayan kecil adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh nelayan kecil. Sehingga, TDKP mempunyai peran penting bagi para nelayan karena menjadi salah satu bukti atau surat izin pada setiap trip perjalanan menangkap ikan,”jelasnya.

Menurutnya, fasilitasi dokumen tanda daftar kapal perikanan bagi nelayan ecil dipandang sangat penting bagi perlindungan usaha nelayan menyongsong Implementasi program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.

“Dengan kegiatan Fasilitasi Dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil di Kota Geser, Kecamatan Seram Timur, dapat memberikan edukasi bagi nelayan kecil dalam melengkapi dokumen-dokemen kapal yang harus dimiliki setiap melaksanakan aktifitas melautnya. Semoga Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai lokus pelaksanaan kegiatan, bersama Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Kementerikan Kelautan dan Perikanan RI, WWF US, dan Tim GEF 6 dapat terlaksana dengan baik,”ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan kegiatan pelatihan dibidang usaha perikanan. Hal ini guna meningkatkan ketrampilan pelaku utama perikanan dan usaha perikanan.Melalui program GEF 6 CFI yang dilaksanakan pada WPP 715 sebagai upaya mendorong para pelaku usaha terutama bagi kaum perempuan guna memanfaatkan hasil tangkapan ikan untuk diolah menjadi produk olahan yang bisa dijual agar meningkatkan ekonomi Rumah tangga.

“Kontribusi sektor UMKM juga tidak luput dari peran perempuan. maka maksud dan Tujuan dilaksanakan pelatihan ini diarahkan kepada pencapaian, meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan pengelolaan produk olahan perikanan, salah satunya sambal roa dengan bahan baku ikan Julung yang sangat melimpah.Meningkatan pengetahuan pemasaran produk usaha perikanan dengan segala ketentuan dan legalitas usahanya.Fasilitasi penerbitan NIB dan PIRT dalam mendukung peningkatan akses pasar, legalitas usaha UMKM, jaminan Kesehatan dan pemasaran produk, kemudahan akses modal, dan akses layanan pemerintah,”pungkasnya.(JU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *