Eks Kadis PUPR Aru Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Bagikan Artikel

AMBON, AE—Umar Rully Londjo, mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan korupsi anggaran pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2018. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Atamimi dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang, itu menyebutkan, Umar Rully Londjo terbukti secara bersama-sama melakukan tindak tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus Umar Rully Londjo dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,”pinta JPU dalam tuntutannya.
Umar Rully Londjo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dapat membayar, hukumannya ditambah 3 bulan. Menurut jaksa, Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Tidak hanya Umar, jaksa juga menuntut Bernard Jhon Elvis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pidana selama 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara, Muhamad Palalo yang merupakan rekanan CV. Cloris dituntut paling berat yakni 6 tahun penjara denda Rp 100 subsider 3 bulan. Jaksa juga membebaninya membayar uang denda sebesar Rp 1,5 miliar lebih dikurangi Rp 30 juta yang telah dikembalikan.
Sementara, terdakwa Rahma Tiara Palalo dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 100 dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka ditambah 3 bulan pidana kurungan.
Kerugian Negara Rp1,5 Miliar
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, pada tahun 2018 Umar Ruly Londjo, yang merupakan kepala dinas PUPR berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor  821.22/92 tahun 2018 dalam pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).
Bersama Bernard John Elvis, Mohamad Palallo, Rachma Tiara Palallo, M. Awaludin Bakri, dan Donal Gomies (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2018 hingga Desember 2018 bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Aru.
Saat itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menganggarkan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun anggaran 2018. Kegiatan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman senilai Rp.2.575.000.000,00, dan mengalami perubahan pada DPA Perubahan menjadi Rp.2.546.000.000,00.
Dalam proses lelang, Bernard John Elvis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyurati pejabat pengadaan Johanis Ananias Koritelu untuk melakukan metode pengadaan langsung dalam pemilihan konsultan perencanaan. 
Sebelum dilakukannya proses pemilihan konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan, Umar Rully Londjo, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman melakukan pertemuan dengan Bernard John Elvis serta M. Awaludin Bakri di ruangan kerja Umar Rully Londjo.
Dalam pertemuan tersebut Umar Rully Londjo memerintahkan dan mengarahkan Bernard John Elvis ntuk nantinya menunjuk dan memenangkan M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.
Atas arahan kepala dinas, lanjut JPU dalam pertemuan tersebut, Bernard John Elvis, menyampaikan arahan tersebut kepada Johanis Koritelu selaku pejabat pengadaan yang nantinya berproses untuk memilih dan menunjuk M. Awaludin Bakri sebagai konsultan perencanaan. 
Johanis Koritelu menolak untuk mengikuti arahan tersebut, namun Bernard John Elvis meyakinkan bahwa itu sudah menjadi perintah pimpinan. Johanis pun mengikuti dan menjalankan perintah tersebut.
Dari hasil pengadaan langsung kemudian ditindaklanjuti oleh Bernard John Elvis dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/PPK-Perkim/RNC/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp.99..000.000,00. yang ditandatangani John Elvis sendiri dan Zaparman selaku Direktur CV Sentradesain Konsultan.
Berdasarkan hasil perencanaan, pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman oleh CV Sentra Desain Konsultan dengan anggaran biaya (RAB) atau Engineer Estimate (EE) sebanyak Rp.2.370.000.000,00.
Bernard John Elvis kala itu membuat dokumen Enginering Estimate dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan hasil perhitungan EE yang dibuat oleh CV. Sentra Desain Konsultan selaku konsultan perencana. Akibat rincian  EE dan HPS pembangunan gedung kantor dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2018 itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *